Pasien Omicron Wisma Atlet Dikabarkan Kabur dari Karantina, Luhut: Kami Harap Tidak Terjadi Lagi

- 27 Desember 2021, 15:20 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Pandjaitan. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf./

Menurutnya, pemerintah akan melihat kepentingan dari dispensasi tersebut. Dispensasi hanya akan disetujui jika sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: 7 Fakta Tak Terduga dari Orang yang Lahir di Bulan Desember, Berjiwa Bebas Salah Satunya

"Dispensasi dapat diberikan dengan alasan kuat. Misalnya dokter, kesehatan, ada hal-hal urgent lain, tapi ada prosedur yang harus diikuti juga," ucap Luhut.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah