PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku Hingga 17 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi PPKM - PPKM Jawa-Bali kemali diperpanjang hingga 17 Januari 2022
Ilustrasi PPKM - PPKM Jawa-Bali kemali diperpanjang hingga 17 Januari 2022 /Pixabay/Febri Amar

LINGKAR KEDIRI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah dan akan berlaku selama dua pekan mendatang.

Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di Jawa-Bali, akan berlangsung mulai 4-17 Januari 2022.

 Baca Juga: Konsumsi Bayam Setiap Hari, Ini 6 Manfaat Luar Biasa yang Akan Kamu Dapatkan

Baca Juga: Subang: Sketsa Wajah Pelaku Dapat Membantu Pengungkapan, Polisi Segera Tangkap Tersangka Pembunuhan

Sebagaimana dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News, terdapat sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, salah satu wilayah yang mengalami perubahan tersebut adalah DKI Jakarta.

Wilayah DKI Jakarta masuk pada PPKM level 2. Adapun sejumlah wilayah Jakarta dengan kriteria level 2 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Administrasi Jakarta Barat.

 Baca Juga: 4 Makanan Khas Indonesia Ini Ternyata Telah Diakui Dunia, Nasi Goreng Jadi Salah Satunya

Baca Juga: La Liga: Menang dari Cadiz, Sevilla Pangkas Keunggulan Real Madrid di Puncak Klasemen

Selain itu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrassi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x