LINGKAR KEDIRI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah dan akan berlaku selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut sebagaimana dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di Jawa-Bali, akan berlangsung mulai 4-17 Januari 2022.
Baca Juga: Konsumsi Bayam Setiap Hari, Ini 6 Manfaat Luar Biasa yang Akan Kamu Dapatkan
Baca Juga: Subang: Sketsa Wajah Pelaku Dapat Membantu Pengungkapan, Polisi Segera Tangkap Tersangka Pembunuhan
Sebagaimana dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News, terdapat sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, salah satu wilayah yang mengalami perubahan tersebut adalah DKI Jakarta.
Wilayah DKI Jakarta masuk pada PPKM level 2. Adapun sejumlah wilayah Jakarta dengan kriteria level 2 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: 4 Makanan Khas Indonesia Ini Ternyata Telah Diakui Dunia, Nasi Goreng Jadi Salah Satunya
Baca Juga: La Liga: Menang dari Cadiz, Sevilla Pangkas Keunggulan Real Madrid di Puncak Klasemen
Selain itu, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrassi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.