Jadwal Pemilu 2024 Ditentukan, Masa Kampanye Diusulkan Berlangsung 120 Hari

- 26 Januari 2022, 19:28 WIB
Iustrasi Pemilu.
Iustrasi Pemilu. /DOK. PR/

LINGKAR KEDIRI – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR telah sepakat mengenai tanggal pelaksanannya.

Adapun jadwal pemungutan suara yang telah disepakati yakni pada 14 Februari 2024. Akan tetapi proses administrasi pendaftaran dan lainnya bagi para calon akan diselenggarakan pada 2023.

 Baca Juga: Ketahui Ciri-ciri Aura Anda Ditutup Oleh Orang Lain, Salah Satunya Sulit Jodoh dan Rezeki

Sejumlah tahapan akan disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Salah satu tahapan yang dirancang oleh KPU yaitu pendaftaran bakal presiden dan wakil presiden.

Menurut ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama dengan pemerintah dan DPR baru-baru ini, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada tanggal 7 - 13 September 2023.

 Baca Juga: 4 Jenis Perselingkuhan yang Tak Disadari Oleh Pasangan, Segera Ketahui Sebelum Terlambat

Sementara apabila dilihat dari rancangan tahapan yang telah ada, dokumen bakal calon yang telah mendaftar akan diverifikasi dan selanjutnya bakal calon menjalani pemeriksaan kesehatan, yakni pada 9-15 September 2023.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023,” ujar Ilham sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada 26 Januari 2022.

Sementara terkait masa kampanye, KPU mengusulkan dimulai pada 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024, atau sekitar 120 hari.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x