Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa di dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat.
Baca Juga: Kasus Subang, 200 Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi TKP Berbeda, Ini Pengakuan Pihak Polda Jabar
Berbeda saat zaman Orde Baru, partai politik dan LSM tidak boleh bicara.
"Ini negara demokrasi, dahulu zaman Orde Baru 'kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," tegas Mahfud.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***