Telah Lalui Proses yang Lama, Parlemen Indonesia Akhirnya Loloskan RUU TPKS

- 13 April 2022, 13:25 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS. /Instagram.com/@dpr_ri

LINGKAR KEDIRI – Diketahui mengenai Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sekskual (RUU TPKS), atau sebelumnya disebut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekesaran Seksual (RUU PKS) telah mengalami proses yang panjang.

Pada akhirnya Selasa 12 April 2022 kemarin, Parlemen Indonesia meloloskan RUU yang telah lama ditunggu-tunggu tersebut.

RUU TPKS ini sendiri bertujuan untuk membangun kasus yang lebih kuat dan membantu para korban untuk mendapatkan keadilan di negara di mana pelecehan seksual sering dianggap sebagai masalah pribadi.

 Baca Juga: Detik-detik Terkuaknya Kasus Subang, Pria Ini Menyakini Polda Jabar Tengah Memantu Pergerakan Pelaku Utama

Lebih lanjut, mayoritas anggota parlemen mendukung RUU tersebut pada sesi pleno di parlemen, mengatasi oposisi dari beberapa kelompok konservatif di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia setelah enam tahun musyawarah.

“Kami berharap penerapan undang-undang ini akan menyelesaikan kasus kekerasan seksual,” kata Ketua DPR Puan Maharani, dilansir LingkarKediri dari Reuters.

Undang-undang tersebut disambut secara luas oleh para aktivis, meskipun beberapa keberatan dengan cakupannya yang terbatas, dengan hanya beberapa kejahatan seks yang dimasukkan dan pemerkosaan yang dihilangkan.

 Baca Juga: Di Malam Menjelang Tuti dan Amel Dibunuh, Pria Ini Sebut Ada Seseorang yang Diduga Memantu Yosef di Rumah TKP

Pemerintah mengatakan pemerkosaan tercakup dalam revisi KUHP yang saat ini sedang disusun.

“Ini tentu sebuah langkah maju,” kata Asfinawati, pakar hukum di Fakultas Hukum Jentera yang telah membantu korban kekerasan seksual, menambahkan bahwa pemerkosaan seharusnya dimasukkan dalam RUU tersebut.

Untuk diketahui, rancangan akhir yang disetujui pada hari Selasa termasuk hukuman penjara hingga 12 tahun untuk kejahatan pelecehan seksual fisik, baik di dalam maupun di luar pernikahan, dan 15 tahun untuk eksploitasi seksual.

 Baca Juga: China Tingkatkan Pesawat Tempur J-20, Mantan Pilot AU Amerika Sebut Masih Unggul F-35 AS dan F-22 AS

Undang-undang tersebut mengatur hukuman sembilan tahun untuk pernikahan paksa, yang mencakup pernikahan anak dan pernikahan antara pemerkosa dan korbannya, dan empat tahun untuk mengedarkan konten seksual non-konsensual.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah