Terkait pemanggilan oleh Indonesia terhadap Dubes Inggirs, Owen Jenkins mengenai pingibaran bendera LGBT itu dilakukan pada hari Senin, dan hal ini dibenarkan oleh juru bicara kementrian luar negeri, Teuku Faizasyah.
“Kementerian luar negeri mengingatkan perwakilan asing untuk menghormati kepekaan masyarakat Indonesia tentang hal-hal yang relevan dengan budaya, agama, dan kepercayaan mereka,” kata Teuku Faizasyah.
Teuku Faizasyah mengatakan meskipun kedutaan adalah wilayah berdaulat, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mengatur bahwa hanya bendera negara yang boleh dikibarkan.
Reuters juga melaporkan bahwa dalam sebuah survei di tahun 2020 oleh Pew Research Center menunjukkan, 80% orang Indonesia percaya bahwa homoseksualitas tidak boleh diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi Gus Thuba, Disebut Kurang Sopan hingga Dikagumi Banyak Orang
Diketahui dari informasi yang beredar bahwa belum lama ini menteri keamanan Indonesia mengatakan revisi KUHP sedang dibahas oleh parlemen, revisi ini termasuk beberapa pasal yang ditujukan untuk komunitas LGBT.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***