LINGKAR KEDIRI - Kabar Kominfo akan akan memblokir WhatsApp saat ini santer berhembus.
Rencana Kominfo memblokir WhatsApp karena perusahaan besutan Meta ini belum mendaftar aplikasinya ke situs milik Pemerintah Indonesia melalui OSS.
Sebelum melakukan pemblokiran pada WhatsApp, Kominfo memberikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yaitu pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Subang, 3 Kali ke Rumah Wahyu dan Tidak Ada Orangnya, Yosef Melaporkan, Ada Apa?
Dalam memblokir aplikasi, Kominfo tak pandang bulu.
Entah itu aplikasi lokal maupun aplikasi dari pihak asing, semua akan diblokir jika tak mengikuti aturan tersebut.
Perusahaan yang belum terdaftar itu adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google diancam akan diblokir pada 21 Juli 2022.
Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.