Tak Hanya WhatsApp, Kominfo Juga Ancam Blokir Netflix dan Google? Pemerintah Beri Aturan Tegas

- 17 Juli 2022, 09:40 WIB
Kominfo Ancam WhatsApp, Instagram dan Google
Kominfo Ancam WhatsApp, Instagram dan Google /Foto: ilustrasi /

LINGKAR KEDIRI - Kabar Kominfo akan akan memblokir WhatsApp saat ini santer berhembus.

Rencana Kominfo memblokir WhatsApp karena perusahaan besutan Meta ini belum mendaftar aplikasinya ke situs milik Pemerintah Indonesia melalui OSS.

Sebelum melakukan pemblokiran pada WhatsApp, Kominfo memberikan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yaitu pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Subang, 3 Kali ke Rumah Wahyu dan Tidak Ada Orangnya, Yosef Melaporkan, Ada Apa?

Dalam memblokir aplikasi, Kominfo tak pandang bulu.

Entah itu aplikasi lokal maupun aplikasi dari pihak asing, semua akan diblokir jika tak mengikuti aturan tersebut.

Perusahaan yang belum terdaftar itu adalah Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google diancam akan diblokir pada 21 Juli 2022.

Sebenarnya Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar di OSS.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 16 Juli 2022, Nyawa Reyan Terancam, Sosok Ini Maki-maki Elsa, Adik Andin Stres

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mengacu pada aturan tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Baca Juga: Harus Diperhatikan, Arti Mimpi Organ Vital Wanita Keluar Berdarah dan Nanah

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," katanya.

Denga adanya aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah