Pemerintah sepakat menghapus daya listrik 450 VA di sektor rumah tangga.

- 14 September 2022, 15:30 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat hapus daya listrik 450 VA untuk orang miskin.
Pemerintah dan DPR sepakat hapus daya listrik 450 VA untuk orang miskin. /Antara/M Agung Rajasa/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah sepakat menghapus daya listrik 450 VA di sektor rumah tangga.

Sebagai gantinya rumah yang masih menggunakan listrik dengan daya 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.

Hal ini juga masih berlaku pada rakyat miskin yang masih menggunakan daya listrik 450 VA.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Pria Inisial S Dijadikan Saksi, Yoris Justru Mengaku Takut dan Khawatir, Kenapa?

Pemerintah akan memberikan subsidi tarif listrik pada kelompok-kelompok yang berhak, salah satunya rakyat miskin.

Peraturan sudah diatur dalam peraturan menteri ESDM nomor 29 tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah dengan naiknya daya listrik diharapkan pasokan listrik akan meningkat.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi kelebihan daya listrik yang dialami PLN. Menurut Said, masyarakat miskin minimal 900 VA sehingga kelebihan daya listrik berkurang dan permintaannya naik.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Jejaknya Ditemukan di TKP, Danu Mengetahui Tentang Penyebab Pelaku Membunuh Tuti dan Amel?

Selain itu, perubahan 450 VA menjadi 900 VA, pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 900 VA dinaikkan menjadi 1.300 VA.

Karena menurutnya daya listrik 450 VA sudah tidak zaman lagi.

Said juga menilai program pembangunan pembangkit listrik 35 Gigawatt (GW) menyebabkan PLN mengalami kelebihan daya 6 GW dan tahun depan PLN akan mengalami kelebihan 1,4 GW yang mengubah totalnya menjadi 7,4 GW.

Tambahan daya baru juga akan masuk menjadi 7,5 GW pada 2026.

Selain itu, pasokan listrik semakin bertambah seiring dengan program pemerintah mendorong Energi Baru Terbarukan (EBT) yang membuat PLN kelebihan listrik sebanyak 41 GW pada 2030.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x