Hal tersebut merujuk pada standar internasional BPOM telah menentukan batas penggunaan EG dan DEG pada kedua bahan tambahan.
Kepala BPOM juga menekankan seluruh industri farmasi yang memiliki sirup dengan cemaran EG dan DEG diminta membuat laporan untuk pengujian mandiri.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengusaha terhadap produk obatnya, terutama produk itu berpengaruh krusial kepada keselamatan pasien.
Terutama saat ini sudah ada ratusan kasus yang diderita oleh anak-anak.***