Kapolri Hapus Proses Tilang Secara Manual, Semua Surat-surat Ditarik dari Peredarannya?

- 27 Oktober 2022, 12:45 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak. Tilang manual dihapus
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak. Tilang manual dihapus /Dok Humas/Instagram @listyosigitprabowo

LINGKAR KEDIRI - Kapolri telah menghapus proses tilang secara manual, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi baru terkait proses tilang. 

Sebagai informasi terkait proses penghapusan tilang secara manual telah dilakukan di Indonesia pada Oktober 2022.

Dalam instruksinya Kapolri meminta agar seluruh proses tilang manual yang saat ini masih diberlakukan di beberapa daerah untuk segera dihapus.

 Baca Juga: MU Kehilangan Pemain Ini Dalam 6 Laga Berikutnya di Sisa Pertandingan Piala Dunia 2022

Hal tersebut dikarenakan tilang yang diberlakukan berada di jalan raya, kini hanya boleh dilakukan oleh sistem tilang elektronik.

Instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan adanya penarikan surat-surat.

Ditariknya surat-surat tilang secara manual yang ada di kepolisian.

 Baca Juga: Banyak Pemain Cidera, MU Bakal Mainkan Cristiano Ronaldo Dengan Beberapa Syarat?

Pasalnya ada beberapa surat tilang yang diberikan kepada pengguna jalan yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x