Surat tilang tersebut sebagai bukti pengguna jalan yang ditilang, dan biasanya surat tilang tersebut digunakan untuk mengambil STNK motor maupun SIM di pengadilan.
Kini instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peraturan baru penghapusan tilang secara manual.***