Lingkar Kediri - Dampak pandemi Covid-19, pemerintah akan membantu meringankan industri yang saat ini mengalami kesulitan.
Dengan cara menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Hari Ini Gunung Sinabung Kembali Alami Erupsi
"Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Sri Mulyani menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapkan kebijakan tersebut.
Dia mengatakan rencananya iuran bakal ditunda hingga akhir tahun. Sebelumnya, opsi yang dipertimbangkan pemerintah adalah pemotongan iuran hingga 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.
"Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan," ucap Ani.
Baca Juga: Rezeki Seret, Inilah Penyebabnya Menurut Syeikh Ibrahim Bin Isma'il Al-Zarnuji