Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditunda Hingga Akhir Tahun", selain BPJS Ketenagakerjaan, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga mencanangkan aturan yang meringankan dalam iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Sri Mulyani mengatakan tak bisa menjanjikan apa-apa mengingat BPJS Kesehatan memiliki kondisi keuangan yang juga memprihatinkan.
"Untuk BPJS kesehatan ini agak lebih rumit karena dalam suasana kondisi kesehatan seperti ini dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi belum bisa memberikan keputusan untuk hal ini. Nanti akan kami lihat," tutur Ani.
Selain itu, Sri Mulyani juga merinci sejumlah keringanan yang diberikan pemerintah untuk dunia industri seperti keringanan PPN bahan baku media cetak, keringanan biaya listrik, dan pajak penghasilan.***