Subsidi Listrik Gratis untuk UMKM Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

- 26 Agustus 2020, 09:28 WIB
Subsidi listrik gratis dari pemerintah
Subsidi listrik gratis dari pemerintah /blickpixel

LINGKAR KEDIRI - Akhirnya Pemerintah memperpanjang subsidi listrik bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga Desember 2020.

Pelanggan yang menerima bantuan adalah pelaku bisnis dan industri kecil yang berlangganan B1 450 VA dan I1 450 VA pada PLN.

Rencana awal, subsidi ini hanya akan diberikan hingga bulan September, sebagai bentuk bantuan pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Ini Cara Pencairan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Berikut dua cara mendapatkan subsidi tagihan listrik secara gratis.

1. Melalui WhatsApp

  • Kirimkan teks "Token Gratis" ke nomor 08122-123-123.
  • Tunggu beberapa saat hingga kode token gratis akan dikirimkan pada nomor Anda.
  • Masukkan kode yang didapatkan ke kWh Meter dan listrik sudah dapat dinikmati.

Baca Juga: Ini Skema Pencairan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu per Bulan

2. Melalui Website PLN

  • Kunjungi laman remi PLN di SINI 
  • Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  • Masukkan ID pelanggan/nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan.
  • Token listrik gratis pun akan muncul pada kolom keterangan.
  • Masukkan angka tersebut ke kWh Meter sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter.

***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x