PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Pulsa Senilai Rp400 Ribu

- 1 September 2020, 12:00 WIB
Bantuan untuk PNS bakal turun, ini beberapa keterangan dari Menkeu
Bantuan untuk PNS bakal turun, ini beberapa keterangan dari Menkeu /Agus Kusnadi

LINGKAR KEDIRI - Kabar baik untuk anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan perihal pemberian uang pulsa bagi yang bekerja dari rumah.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dalam ketetapan tersebut, Sri Mulyani menuliskan, "Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work form home)."

Baca Juga: Harga Emas per 1 September 2020

Merujuk aturan tersebut, PNS akan mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

Selain itu, masyarakat yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp150.000 per orang per bulan.

Kebijakan ini berlaku akan berlaku sejak tanggal di tetapkan hingga 31 Desember mendatang.

Rincian kebijakan tersebut sebagai berikut.

1. PNS pejabat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp400.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x