Memang pada UU RI No. 28/2014 tentang Hak Cipta tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu.
Baca Juga: Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem, BMKG Berikan Peringatan dan Rilis Daftar Wilayahnya
Memang di YoTube pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Pada saat itulah pemilih hak cipta dirugikan secara ekonomi juga moral.
Pengamat musik Benny Hadi Utomo pun angkat bicara, "Nah, peng-cover lagu sudah gak izin (hak moral), dan dapat duit enggak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta".
Lebih parah lagi, Bens menambahkan, jika lagu diaransemen jauh dari lagu aslinya, seperti dalam kasus lagu SID yang bergenre punk rock dinyanyikan Via Vallen dengan dangdut.
"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-cover lagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi.***