Pendaftar Kartu Prakerja Harus Cermati Hal Ini agar Lolos

- 7 September 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

2. Peserta kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Aturan Cover Lagu di Youtube Masih Ramai Diperbincangkan

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:

  • Pejabat negara
  • Pemimpin dan anggota DPRD
  • ASN
  • Prajurit TNI
  • Anggota kepolisian
  • Kepala dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Pendaftar tidak terdampak pandemi Covid-19.

Louisa menegaskan, prioritas penerima manfaat Kartu Prakerja sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Prioritas hanya diberikan kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) dari Kemenaker," kata Louisa.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 7.

Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Tambahan Rp500 Ribu

Cara Mendaftarka Kartu Prakerja

1. Buka situs Prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah