Warga Jawa Timur Siap-siap Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan ini, Sudah Resmi Berlaku

- 15 September 2020, 16:44 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa /

LINGKAR KEDIRI – Pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan, ditandai penambahan korban terinfeksi positif Covid-19 secara signifikan dan terus berlanjut hingga saat ini.

Untuk menanggulangi dan meminimalisir korban yang kian berjatuhan, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah termasuk Provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus bersanding dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: 3.500 Dokter Magang Siap Tangani Pasien Covid-19. Menkes Terawan Gelar Konferensi Pers Virtual

Baca Juga: Bukan Meninggal, Ternyata ini Alasan Tagar RIP JK ROWLING Trending Topic Twitter di Banyak Negara

Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda sebesar Rp250 ribu.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Orientasi Kocak Calon Mahasiswa Baru, 'Ikat Pinggang Diperlihatkan' Jadi Trending Topic Twitter

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Mantra Sukabumi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x