Lingkar Kediri - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencairkan bantuan subsidi/upah.
Bantuan subsidi tersebut sudah dicairkan dalam beberapa tahapan.
Namun, bagaimana dengan mereka (rekanaker) yang belum mendapatkan bantuan subsidi/upah?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2020 Mulai dari Keuangan Sampai Percintaan
Baca Juga: Longgarkan Masuknya WNI ke Malaysia, Kemenlu Tetap Izin Pihak Migrasi
Simak ulasan dibawah ini terkait alasan belum mendapatkan bantuan subsidi/upah:
- Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomer rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Bantuan subsidi/upah diberikan secara bertahap.
- Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***