Masker Scuba Dilarang, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Ukuran Tebal

- 19 September 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi penggunaan masker scuba
Ilustrasi penggunaan masker scuba /pikiran-rakyat

Baca Juga: Indonesia-AS Tandatangani Kerjasama Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pasar

Selain itu, lanjutnya, calon penumpang juga diajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu.

Namun, bila dibandingkan masker kain yang lain, jenis masker tersebut lebih tipis dan tidak masuk pada standar kesehatan yang diberlakukan.

Pandemi Covid 19 berlangsung sudah memasuki 6 bulan, pemerintah pusat melalui, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona atau Covid-19 Wiku Adisasmito baru memperingatkan kepada masyarakat luas, supaya tidak memakai masker berjenis scuba dan buff sebab tipis dan satu lapis.

Baca Juga: Lowongan Kerja Content Creator LingkarKediri.com, Bisa Bekerja dari Mana Saja

Baca Juga: Isu Mendagri Tito Karnavian Positif Covid-19, Kemendagri Benni Irwan: Sama Sekali Tidak Benar!

“Masker scuba atau buff hanya satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar," kata Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu 16 September lalu.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x