Baca Juga: Masker Scuba Dilarang, Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Ukuran Tebal
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos.
1. Adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
2. Peserta kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Pendaftar tidak terdampak pandemi Covid-19.
Louisa menegaskan, prioritas penerima manfaat Kartu Prakerja sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Prioritas hanya diberikan kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) dari Kemenaker," kata Louisa.***
Editor: Haniv Avivu