Baca Juga: Inilah 10 Universitas Peraih LPDP Terbanyak di Luar Negeri
Sedangkan dalam Pasal 88C, peserta pilkada dilarang melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Pasal 58, menyebut bahwa peserta pilkada mengutamakan pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas melalui daring atau online. Jika tidak memungkinkan, maka peserta pertemuan dibatasi maksimal 50 orang dengan menggunakan protokol kesehatan.
Pasal 59, menyebut pada debat publik atau terbuka, hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu daerah sesuai tingkatannya, empat orang tim kampanye, dan tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota.***