Baru! Tarif Materai Resmi Naik Jadi Rp10 Ribu

- 30 September 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi materai/mantrasukabumi.com
Ilustrasi materai/mantrasukabumi.com /

Namun pemerintah membebaskan bea materai untuk dokumen urgen tertentu seperti dokumen yang berkaitan dengan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta kegiatan yang bertujuan mendorong program pemerintah dan pelaksanaan dari perjanjian internasional.

Jeda waktu 3 bulan untuk pemberlakuan aturan baru 1 Januari nanti, akan dipergunakan sebaik mungkin untuk mempersiapkan segala sarana prasarana pendukungkebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah