Namun pemerintah membebaskan bea materai untuk dokumen urgen tertentu seperti dokumen yang berkaitan dengan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta kegiatan yang bertujuan mendorong program pemerintah dan pelaksanaan dari perjanjian internasional.
Jeda waktu 3 bulan untuk pemberlakuan aturan baru 1 Januari nanti, akan dipergunakan sebaik mungkin untuk mempersiapkan segala sarana prasarana pendukungkebijakan tersebut.***