Baru! Tarif Materai Resmi Naik Jadi Rp10 Ribu

- 30 September 2020, 19:27 WIB
Ilustrasi materai/mantrasukabumi.com
Ilustrasi materai/mantrasukabumi.com /

LINGKAR KEDIRI- Mulai dari 1 Januari 2021 mendatang, UU Baru tentang Bea Materai resmi diberlakukan.

Berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI regulasi baru ini memuat 12 bab dan 32 pasal yang berisi tujuh pengaturan.

Dilansir dari laman mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, berikut ini poin penting yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani:

Baca Juga: LINK STREAMING FILM G30S/PKI Full Version Via Vidio.com, Jangan Lewatkan!

1. Perluasan definisi dokumen yang jadi objek bea materai. Objek bea materai dalam bentuk kertas dan elektronik sehingga memiliki kesetaraan fungsi.

Penyesuaian tarif juga dilakukan, yaitu memberlakukan bea materai menjadi Rp10 ribu. Sebelumnya ada dua tarif yakni Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Penyesuaian tarif tersebut masih dalam batas wajar dengan pertimbangan pendapatan per kapita, daya beli  masyrakat dan kebutuhan penerimaan negara sehingga tidak membebani masyarakat.

2. Penggunaan materai elektronik selain materai tempel sebagai tindak lanjut dari bea materai dokumen elektronik. 

Baca Juga: Catatan Kelam Kesaksian Sjam 1967, Pimpinan Biro Kusus PKI Tak Banyak Orang Tahu

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x