Dijerat Pasal Berlapis, Lucinta Luna: Saya Terima Yang Mulia

- 30 September 2020, 20:22 WIB
Lucinta Luna menghadiri proses persidangan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual. /Devi Nindy/ANTARA/Devi Nindy
Lucinta Luna menghadiri proses persidangan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual. /Devi Nindy/ANTARA/Devi Nindy /

LINGKAR KEDIRI- Ayluna Putri atau yang akrab disapa Lucinta Luna resmi menyandang status terdakwa setelah divonis penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu, 30 September 2020.

Februari 2020 lalu Lucinta Luna tertangkap dan terjerat kasus penyalahgunaan barang terlarang jenis narkoba.

Baca Juga: Baru! Tarif Materai Resmi Naik Jadi Rp10 Ribu

Dari apartemennya, Polisi berhasil menemukan narkotika jenis ekstasi, tujuh butir riklona dan lima butir pil tramadol.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Lucinta Luna dengan tuntutan penjara tiga tahun serta denda senilai 25 juta.

Lucinta harus menelan pil pahit, dijerat pasal berlapis karena dianggap melanggar Pasal 60 ayat 3 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Baca Juga: LINK STREAMING FILM G30S/PKI Full Version Via Vidio.com, Jangan Lewatkan!

Dilansir dari ANTARA pada jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan bahwa Lucinta Luna dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Dengan vonis itu, Lucinta Luna menerima dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x