4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah itu, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
6. Aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Haniv Avivu
Sumber: Permenpan RB Kemnaker
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
4 Tahun PRMN, Bersama Membangun Media Terpercaya di Indonesia
30 November 2023, 16:02 WIB Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan OJK, Diganjar Media Daerah Terproduktif di Indonesia
29 November 2023, 14:17 WIB Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput, Megawati: Tidak Memilih Artinya Abstain
29 November 2023, 13:41 WIB 3 Tradisi yang Sering Dilakukan pada 17 Agustus untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 Agustus 2023, 11:00 WIB 6 Perusahaan Tambang yang Berhasil Diakuisi Kembali oleh Indonesia dari Tangan Asing
18 Juni 2023, 19:50 WIB