Sebagai Informasi, Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka? Ini Penjelasannya
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
***
Editor: Haniv Avivu
Sumber: Permenpan RB Kemnaker
Terkini
30 November 2023, 16:02 WIB
29 November 2023, 14:17 WIB
29 November 2023, 13:41 WIB
13 Agustus 2023, 11:00 WIB