Pencairan BLT Sudah 99 Persen, Ini Link Cek Status Peserta BLT

- 1 Oktober 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Sebagai Informasi, Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka? Ini Penjelasannya

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Permenpan RB Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x