Kapolda NTT Beri Bantuan Kaki Palsu Kepada Pelajar SD yang Cacat

- 2 Oktober 2020, 15:50 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin
Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin /.*(foto antaranews.com)

Baca Juga: Bansos Non PKH Segera Cair, Cek Disini Informasi dan Syaratnya

Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengatakan bahwa awal mula tergerak hatinya untuk memberikan bantuan berupa kaki palsu itu ketika ia membaca berita di salah satu media yang menggambarkan soal semangat dari Yesi Ndun yang tetap pergi ke sekolah untuk belajar walaupun dalam keadaan tak mempunyai kaki kanan.

Untuk ke sekolah Yesi Ndun harus berjalan menggunakan tongkat, dan ia harus menempuh perjalanan sejauh satu kilometer agar bisa bertemu dengan teman-temannya dan belajar bersama di SD Negeri Bijaesehan.

"Informasi soal anak Yesi ini saya dapat dari teman-teman media. Terima kasih teman-teman media yang terus melakukan dan menulis hal-hal yang bersifat kemanusiaan yang menggerakkan hati banyak orang untuk membantu," ujar dia.

Baca Juga: Sering Remehkan Protokol Kesehatan, Pada Akhirnya Donald Trump dan Istrinya Positif Covid-19

Baca Juga: Eiichiro Oda Sakit, Komik One Piece Chapter 992 Ditunda Hingga 16 Oktober 2020

Ia pun mengaku bahwa usai mendapatkan informasi itu, dirinya langsung menghubungi Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda NTT untuk segera memfasilitasi untuk diberikan bantuan kaki palsu itu.

Menurut Komandan berbintang dua itu, Yesi Ndun adalah anak yang selalu ceria dan selalu semangat dalam sekolah. Oleh karena itu dengan adanya kaki Palsu itu Yesi dapat mengikuti aktivitas seperti yang dilakukan anak-anak normal lainnya.

"Ya menurut saya kekurangan fisik atau halangan badan itu bukan suatu masalah untuk mencapai kesuksesan.Banyak orang yang mungkin memiliki keterbatasan dalam diri, tetapi justru kemudian menjadi orang-orang hebat. Kita doakan agar ke depan Yesi menjadi orang hebat di Takari ini," tutur dia.

Baca Juga: Cair! 10 Juta Penerima BLT Sudah Bisa Cek Saldo Rekening Bank BRI, BNI dan BCA Mulai 1 Oktober

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah