LINGKAR KEDIRI - Bank Indonesia (BI) resmi mnegeluarkan aturan baru terkait pembelian motor dan mobil.
Dalam aturan itu, BI menjelaskan soal Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Rule tentang kendaraan itu termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018.
Baca Juga: 5 Tips Tampil Glowing dalam Semalam! Bisa di Aplikasikan di Rumah Lho!
Kabar baiknya, dalam pembelian motor dengan penggerak listrik, BI akan membebaskan pembeliannya tanpa harus membaya biaya down payment (DP) sama sekali.
Mengutip Pikieran-Rakyat.com dalam "Aturan Baru Bank Indonesia, Beli Motor Listrik Kini Bisa Tanpa DP".
"Perubahan batasan minimum uang muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) dalam rangka pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sehingga selengkapnya menjadi:
"a.untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen)," jelas Bank Indonesia dalam situs resminya.
Aturan ini akan mulai diberlakukan terhitung Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin.