Lingkar Kediri-Sejak diluncurkannya program kartu prakerja, masyarakat Indonesia berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri.
Hingga kini program tersebut sudah memasuki gelombang ke 10. Rencananya gelombang ini merupakan gelombang terakhir.
Namun, dalam pelaksanaanya masih banyak yang tidak masuk dalamprogram ini.
Baca Juga: Potensi Tsunami Pulau Jawa 20 Meter, BMKG: Pahami Cara Selamat
Berbagai faktor diantaranya adalah tidak memenuhi persyaratan dalam program kartu prakerja, selain itu ternyata tak jarang orang yang sudah lolos dicabut namanya.
Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 harus hati-hati karena akunnya bisa saja diblokir oleh manajemen pengelola.
Sebanyak 180 ribu peserta di tahap 1-4 sudah diblokir kepesertaannya di Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan.
Baca Juga: Potensi Gempa 9,1 Magnitudo dan Tsunami 20 Meter Pulau Jawa, Simak Lanjutan dari Pakar
Batas mengikuti pelatihan yang ditetapkan bagi penerima Kartu Prakerja menurut Permenko No. 11 Tahun 2020 adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman lolos seleksi.
Peserta yang tidak membeli pelaithan dalam batas waktu tersebut kepesertaannya berpotensi untuk diblokir atau dicabut.