LINGAR KEDIRI- Pembagian subsidi gaji kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta telah memasuki gelombang 2.
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta per orang melalui empat tahapan. Tahap pertama telah dicairkan.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Baca Juga: Banpres Terus Dibagikan Hingga 2021, Ma'ruf Amin: Target 20 juta Pelaku UMKM Harus Mendapatkannya
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.403.896 (dua belas juta empat ratus tiga ribu delapan ratus sembilan puluh enam) orang.
Telah tercatat bahwa sekitar 92,48 persen pekerja sudah menerima bantuan.
Sebagaimana dikutip dari Mantra Sukabumi dalam judul Gelombang 2 BLT Rp600 Ribu Siap-siap DiCairkan, Berikut Info Terbarunya, berikut ini perincian penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah
Baca Juga: Berbahagialah! Banpres Rp2,4 Juta akan Sampai di Tangan Pelaku UMKM Pekan Ini
Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh Sembilan) penerima atau setara 99,38 persen.