Lingkar Kediri - Demo Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai kritik dari tokoh masyarakat.
Pasalnya, di era pandemi Covid-19 massa aksi tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Miftah Maulana Habiburrahman atau disapa Gus Miftah sindir pemerintah yang memperbolehkan aksi demonstrasi boleh dilakukan.
Baca Juga: 31 Aparat Dirawat di RS Polri Akibat Demo UU Ciptaker
Baca Juga: Sistem Upah Per Jam Bagian Tuntutan Pendemo, Jokowi: Itu Hoax
Menurut Gus Miftah, jika aksi unjuk rasa diperbolehkan, maka acara pengajian pun juga harus diperbolehkan.
"Jadi kalau gara-gara demonstrasi kemarin ternyata tidak menambah jumlah positif Covid-19 atau jadi klaster baru, ya berarti pengajian seharusnya diperbolehkan juga dong," kata Gus Miftah sebagaimana diberitakan dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari VIVA dengan judul "Gus Miftah: Kalau Demo Omnibus Law Boleh, Pengajian Juga Dong".
Gus Miftah merasa prihatin terhadap kondisi para pendakwah di tengah Covid-19 ini. Gus Miftah sendiri bahkan terpaksa harus membatalkan seluruh jadwal pengajiannya karena tidak diizinkan pemerintah.
Baca Juga: Bela Nikita Mirzani, Rocky Gerung: Ia Lebih Tau Parlemen adalah Tempat Berbicara