Bongkar Pencetus Omnibus Law Pertama Kali, Luhut: Dia Dapat Dari Amerika

- 10 Oktober 2020, 22:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan

Lingkar Kediri - Perdebatan tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law belum terselesaikan.

Pasalnya, masih terjadi penolakan terhadap UU Ciptaker yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI pada tanggal 5 Oktober 2020.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, membongkar tentang tokoh pencetus pertama Omnibus Law di Indonesia.

Baca Juga: Ciganjur Dilanda Banjir, 40 Orang Berhasil Dievakuasi

Baca Juga: Rapat Terbatas Gubernur dan Presiden, Anis: Kami Tidak Sempat Bicara Ciptaker ke Jokowi

Sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI, Omnibus Law, dikatakan Luhut, pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabinet Indonesia Maju saat ini, Sofyan Djalil.

Menurut Luhut, Sofyan mengetahui istilah tersebut lantaran pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini, Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual.

Baca Juga: Waspada! BMKG: Gunung Api di Indonesia Dapat Mengakibatkan Tsunami, Simak Wilayah Mana Saja

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah