Lingkar Kediri - Menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lenteng Sumenep menggelar penertiban alat praga kampanye (APK), Sabtu (10/10/2020) sore hari.
Kegiatan tersebut berlangsung di 20 desa se-kecamatan Lenteng.
Setelah melakukan penertiban, pihak Panwaslu Lenteng mengkonfirmasi bahwa terdapat 39 APK yang ditertibkan.
Baca Juga: Berikan Tes Swab Gratis, Doni Monardo: Kapasitas Laboratorium di Daerah Terus Ditingkatkan
Baca Juga: Kabar Gembira! Tes Swab Gratis Bagi Masyarakat yang Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Ketua Panwaslu Kecamatan Lenteng, Ahmad Hanafi, mengatakan bahwa kegiatan penertiban APK bertujuan untuk menindaklanjuti himbauan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada tim pemenangan pasangan calon tingkat kecamatan.
"Tujuan penyisiran alat praga kamapanye (APK) ini adalah
tindak lanjut dari himbauan Panwascam kepada tim pemenangan tingkat kecamatan. Berhubung tidak ditindak lanjuti, maka kami lakukan pengnyisiran dan penertiban," kata Hanafi.
Hanafi berharap agar seluruh tim pemenang peserta pemilu untuk memasang kembali APK dengan memperhatikan peraturan dalam Keputusan KPU No 291 serta dipasang dalam beberapa titik yang sudah ditentukan.