Lingkar Kediri - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berakhir ricuh.
Buntutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) keluarkan surat pelarangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU Ciptaker atau Omnibus Law.
Surat tersebut tertuang dengan nomor 1035/E/KM/2020.
Baca Juga: Najwa Shihab Pegang Kertas Bertuliskan Pesan Minta Tolong, Berikut Penjelasan dan Kondisinya
Baca Juga: Cinta dan Keuangan: Ini Ramalan Berdasarkan Zodiak 11 Oktober 2020, Cek Siapa Yang Paling Beruntung
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyebut, tindakan Kemendikbud terkait pelarangan tolak Omnibus Law mengandung kontradiksi yang mendalam.
Sebab, draft difinal UU Ciptakerja ini belum bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis, masyarakat sipil, bahkan publik umum lainnya.
"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana. Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka." kata Salim sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI.
Baca Juga: ‘Adegan Ranjang’ di Sinetron Samudra Cinta Dapat Teguran Keras Dari KPI