Kemenparekraf Gandeng PHRI Siapkan 4.233 Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

- 11 Oktober 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Menparekraf bersama PHRI/www.kepenparekraf.go.id
Ilustrasi Menparekraf bersama PHRI/www.kepenparekraf.go.id /

Bagi petugas kesehatan, hotel harus memiliki penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius, petugas hotel harus sehat serta telah melakukan pemeriksaan PCR atau sbaw test dengan hasil negatif Covid-19. Semuanya sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Bocoran Pembukaan Gelombang 11 di Prakerja.go.id, Jangan Salah Situs Loh! Simak Penjelasannya

Untuk penggunaan hotel-hotel ini nantinya akan diatur sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x