LINGKAR KEDIRI- Melalui program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan, beberapa kamar hotel sudah dipersiapkan untuk keperluan isolasi pasien.
Bersama Kementerian Kesehatan, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) siapkan sejumlah 4.233 kamar hotel yang tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bali dan Kalimantan Selatan.
Untuk Jakarta ada sebanyak 2.015 kamar hotel yang telah diverifikasi pihak Kementerian. Bali ada sejumlah 500 kamar dan 435 kamar di Kalimantan Selatan. Nantinya, kamar tersebut digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 yang tekonfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan, serta akomodasi untuk tenaga kesehatan.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional 2021. Ada 3 Aspek, Apa Saja?
Selain jumlah tersebut, Kemenparekraf juga menyiapkan beberapa hotel lain yang terdiri 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali apabila diperlukan.
"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19," kata Wishnutama dilansir dari laman official www.kemenparekraf.go.id.
Sejauh ini persiapan telah dilakukan termasuk memastikan kesiapan hotel dan perangkat lainnya terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Menghindari munculnya klaster baru.
Baca Juga: Fasum Hancur Rugi Miliaran! Anies Baswedan Gandeng APPSI Tolak Omnimbus Law
Kriteria hotel yang digunakan yakni memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, memiliki alat pelindung standar petugas hotel, pelayanan makan dan minum antar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedianya jalur evakuasi jika ada pasien dalam kondisi kritis.