BLT UMKM Tahap Dua Kembali Dibuka, Siapkan Hal Ini agar Lolos

- 15 Oktober 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Pendaftaran BLT UMKM dari pemerintah Rp2,4 juta diperpanjang.

Diketahui, Kementerian Koperasi UMKM memutuskan memperpanjang pendaftaran BPUM tahap kedua hingga Bulan November.

Semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta dan saat ini menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Dengan total anggaran untuk BPUM mencapai Rp28,8 trilliun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Segera Dicairkan, Ini Keterangan Ida Fauziyah

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp22 triliun.

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Di awal, pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif.

Baca Juga: Ida Fauziyah Klarifikasi UU Ciptakerja Tentang Jam Kerja dalam Video 'Kita Debat UU Cipta Kerja!'

Kuota Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM hingga saat ini masih dibuka bagi seluruh pengusaha mikro di Indonesia. Dan penyalurannya akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2020.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Teten menegaskan, bantuan ini diberikan secara gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. WNI

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Pencairan BLT Sudah 99 Persen, Ini Link Cek Status Peserta BLT

Lembaga Pengusul Pengajuan BLT UMKM

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

5. Pelamar harus menyiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 akan Dicabut! Ada Peluang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11

Data yang Disiapkan 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Call Center 1500 857 atau WhatsApp 08111 450 587.***

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x