BEM SI Kembali Lakukan Demo pada 20 Oktober 2020 untuk Tolak UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi foto: Demonstrasi masa sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Kerja
Ilustrasi foto: Demonstrasi masa sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Kerja /ben-kerckx

Seperti demo yang dilakukan di Surabaya kemarin pada 8 Oktober malam, Risma Walikota Surabaya mengamuk karena fasilitas publik dirusak oleh pendemo.

Polres Metro Depok juga ancam tidak akan menerbitkan SKCK kepada pelajar yang ikut demo nantinya.

Baca Juga: [Update] Harga Terbaru Selasa 20 Oktober 2020, Emas ANTAM Batangan di Pegadaian

Langkah tersebut sebagai antisipasi perusakan fasilitas publik yang akan dilakukan oleh pelajar nantinya.

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (MENKO POLHUKAM) menyampaikan keterbukaan pemerintah terhadap aksi unjuk rasa hari ini. Hal tersebut seperti dilansir dari Portal-Probolinggo.

Selain itu Mahfud juga meminta koordinator demo untuk melaporkan jumlah massa yang akan datang kepada aparat.

Juga, melarang secara tegas tindakan represif aparat kepada para pendemo.

Terkait pendemo yang melakukan aksi pengrusakan fasilitas publik, Mahfud meminta agar aparat menindak tegas.

Berkaca dari demo 8 Oktober kemarin di Surabaya, Polda Jatim menetapkan 14 tersangka pengrusakan fasilitas publik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur, Siang Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Waspadai Cuaca Ektsrem!

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x