KSPI Bakal Gelar Demo Serang Istana jika Presiden Jokowi Nekat Mengesahkan UU Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 11:03 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

LINGKAR KEDIRI – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan demo saat naskah akan ditandatangani oleh Presiden.

Hal ini terjadi setelah Istana mengabarkan bahwa pihaknya usai menyelesaikan proses merapikan naskah UU Cipta Kerja.

Sikap KSPI tegas dalam menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu, Politisi PKS Menilai Sama Artinya Pagar Makan Tanaman

Jika Presiden Jokowi masih bersikeras menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober mendatang, KSPI akan melangsungkan Demo pada 1 November.

Said menyebutkan bahwa ada 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan melangsungkan aksi besar-besaran.

Ia juga menyebutkan, dalam aksi demo nanti akan dilaksanakan dengan terarah dan terstruktur sesuai dengan konstitusi. Said menegaskan bahwa pihaknya tetap menganut prinsip non-violence (anti-kekerasan).

“Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, dan tidak ada keinginan bertindak merusak fasilitas,” jelas Said.

“Kalau tanggal 28 Oktober 2020 presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka sudah dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh Indonesia pada 1 November 2020,” ujar Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara virtual dalam konferensi pers pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x