Untuk pendaftaran bisa langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.
Pengusulan penerima BLT UMKM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Lalu akan di verifikasi oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.***