Baca Juga: Mata Merah dan Bintitan, Dapat diatasi dengan Cara Ini
Adapun peserta Kartu Prakerja Gelombang 11, direncanakan berasal dari peserta Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya karena tak mengikuti pelatihan selama 30 hari.
Sama seperti periode sebelumnya syarat pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Pendaftar Kartu Prakerja bukan berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Mulai Dari Kungfu Hustle Hingga Shaolin Soccer, ini Deretan Film yang Dibintangi Stephen Chow
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 27 Oktober 2020: Gemini Harus Percaya Diri, Virgo Jangan Menutup Diri.
Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja, simak persyaratan berikut ini:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.