Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Akhir Oktober? Cek Faktanya Dan Persyaratannya

- 27 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja /Tiwtter.com/@Prakerjagoid

Baca Juga: Mata Merah dan Bintitan, Dapat diatasi dengan Cara Ini

Adapun peserta Kartu Prakerja Gelombang 11, direncanakan berasal dari peserta Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya karena tak mengikuti pelatihan selama 30 hari.

Sama seperti periode sebelumnya syarat pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pendaftar Kartu Prakerja bukan berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Mulai Dari Kungfu Hustle Hingga Shaolin Soccer, ini Deretan Film yang Dibintangi Stephen Chow

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 27 Oktober 2020: Gemini Harus Percaya Diri, Virgo Jangan Menutup Diri.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja, simak persyaratan berikut ini:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.

3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah