BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Informasinya

- 27 Oktober 2020, 21:03 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI

LINGKAR KEDIRI – Kabar Baik, BPJS Kesehatan memberikan keringanan disaat masa pandemi untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesian Sehat (JKN KIS).

Keringanan pembayaran ini merupakan wujud dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat.

Keringanan ini ditujukan untuk peserta JKN KIS yang terdampak pandemi. Terlebih khusus pada masyarakat yang menunggak lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

Dikei, program relaksasi tunggakan JKN diluncurkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat. 

Sehingga dapat meminimalisir pergerakan masyarakat keluar rumah.

"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di unduh menggunakan smartphone peserta," kata Betsy, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Selasa, 27 Oktober 2020.

Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Tahun 2020, Berikut Tema dan Makna Logonya

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS dengan memilih jumlah bulan tunggakan sesuai kemampuan bayar masing-masing.

Mengutip Pikiran Rakyat Depok dalam "BPJSKesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut".

Setelah imelakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN"

"Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS-nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar program relaksasi tunggakan JKN dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.***(Sitiana Nurhasanah/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah