e.form.bri UMKM Terkendala, Berikut Penjelasan Pemerintah

- 27 Oktober 2020, 21:49 WIB
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id/

Lingkar Kediri - Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp2,4 Juta untuk tiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dana tersebut semata-mata sebagai bantuan pemerintah yang menghentikan operasi Umkm pada masa PSBB.

Bantuan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang belum pernah mendapat pinjaman dari Bank.

Baca Juga: Cuti Bersama Telah Ditetapkan, Ini Rekomendasi Tiga Wisata Cafe Instagramable di Kediri

Selain itu, pemerintah juga melarang Aparatur SIpil Negara (ASN) Seperti TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD dan Pegawai Negeri SIpil (PNS) untuk mendaftar.

Pendaftaran masih dibuka hingga 10 November 2020. Namun, banyak keluhan yang diterima pihak pemerintah terkait pendaftaran eform.bri.co.id.

Berikut adalah 3 jawaban pemerintah terkait keluhan pelaku Umkm ketik mendaftar eform.bri.co.id:

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Informasinya

1. NIK tidak terdaftar.

Cara mengecek apakah nama sudah terdaftar adalah melalui website e.form BRI.

Jika Nomor Induk Keluarga (NIK) tidak terdaftar,masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan dana.

Asal sudah masuk dalam data warga yang diusulkan oleh Kemenkop-UKM dalam bentuk SK penerima.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pecinta Film! Inilah 4 Link Alternatif Layarkaca21 Untuk Streaming dan Download Film

Caranya adalah dengan mengusulkan UMKMnya melalui lembaga pengusul, yaitu pelaku usaha mendaftar melalui Dinas Koperasi dan Umkm wilayah domisili.

Pendaftaran online juga sudah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu pelaku usaha dapat diusulkan oleh koperasi yang berbadan hukum atau diusulkan oleh lembaga perbankan yang terdaftar OJK.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Pulang ke Indonesia, Tapi Kasusnya Masih Terus Diproses

2. Tempat usaha tidak sesuai KTP.

Pelaku usaha yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP, dapat mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapat dari Kelurahan tempat usahanya berada. 

SKU tersebut dapat diajukan ketika mendaftar. Dan, pencairan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

3. Batas waktu pencairan.

Batas waktu untuk dapat dicairkannya dana bantuan adalah 3 bulan. Jika lebih dari itu, dana akan ditarik.

Ketika dana sudah cair, hanya orang yang terdaftar saja yang dapat mengambilnya. Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Informasi pencairan dana akan diberitahukan melalui SMS di nomor yang telah didaftarkan. Nantinya akan diberitahukan kapan dan dimana dapat mengambil dana bantuannya.

Pihak pelaku usaha harus berusaha sendiri untuk mendaftar bantuan sampai pengambilan dana. Hal itu karena pelaku usaha lah yang membutuhkan dana tersebut untuk memajukan usahanya.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x