LINGKAR KEDIRI - Masa pandemi membuat beberapa kegiatan terhalang. Beberapa kegiatan yang biasa dilakukan dengan cara bertatap muka kini beralih menjadi virtual atau jarak jauh dengan bantuan teknologi, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta, program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19 dievaluasi. Hal ini disebabkan banyak kasus dampak dari kebijakan ini.
Salah satu siswa SMP di Tarakan, Kalimantan Utara bunuh diri akibat banyaknya tugas selama masa belajar daring, Selasa 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Awal Musim Hujan, Antisipasi Bahaya Hidrometeorologi, Simak Langkah dan Informasi BNPB Berikut
Baca Juga: 7 Pelaku Begal Sepeda Berhasil Ditangkap Timsus Polda Metro Jaya, Besok Bakal Dirilis ke Publik
“KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, Dinas Pendidikan dan kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dikutip dari laman RRI.
Satriawan Salim selaku koordinator Penghimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) juga mengatakan, bahwa pembenahan PJJ seharusnya menjadi prioritas kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).
“Adanya kasus tersebut seharusnya menjadi evaluasi PJJ daring (dalam jaringan/online) dan luring (luar jaringan/tatap muka) termasuk evaluasi berbagai regulasi terkait PJJ,” ujar Satriawan.
Baca Juga: Kembali Bela dengan Bahasa Arab, Macron: Terorisme Dilakukan Atasnama Islam, Bukan Islam itu Sendiri