LINGKAR KEDIRI - Dalam rangka memperlancar proses pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan ketersediaan paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Bantuan kuota data dan internet tersebut bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi.
Sebagaimana dalam peraturan Sekjend Kemdikbud nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota data dan Internet, bantuan tersebut akan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.
Baca Juga: Aplikasi KESAN Siap Bantu UMKM Para Santri dengan Fitur U-Mart, Wapres: Diharapkan Jadi E-Commerce
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Terjadi di 12 Wilayah, Berikut Rincianya
Bantuan kuota data internet tersebut terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Untuk kuota umum dapat digunakan untuk mengakses berbagai laman dan aplikasi, sementara kuota belajar hanya dapat dipergunakan untuk mengakses laman tertentu seperti aplikasi pembelajaran.
Bantuan kuota pendidikan ini diberikan kepada peserta didik pada rentang pendidikan mulai dari anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, hingga sekolah menengah.
Baca Juga: Kalian Salah Jurusan, Lakukan Ini Agar Semangat Saat Kuliah