LINGKAR KEDIRI - Hampir sebulan berlalu, pemberian subsidi pemerintah dari Kemendikbud untuk bantuan kuota internet gratis dari Telkomsel. Bagi calon penerima yang hingga saat ini belum pernah mendapat bantuan, segera laporkan.
Calon penerima yang sebenarnya berhak, dapat melaporkan kendala ini ke bagian Dapodik di sekolah atau PDDikti di kampus masing-masing.
Bantuan kuota internet gratis ini ditujukan kepada penerima yang ‘sedang’ duduk di bangku sekolah di segala jenjang. Pun yang masih aktif sebagai mahasiswa baik di instansi negeri maupun swasta.
Baca Juga: Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah
Baca Juga: Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan
Tak hanya murid atau mahasiswa, tenaga pendidik seperti guru dan dosen juga berhak mendapat kuota gratis ini loh!
Asalkan, sudah terdaftar di Dapodik untuk guru dan PDDikti untuk dosen.
Pemberian kuota internet gratis disesuaikan pada jenjang pendidikan, tapi dana yang di alokasikan untuk bantuan ini cukup banyak loh.
Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami