Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan

- 10 Oktober 2020, 09:57 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

LINGKAR KEDIRI - Pertentangan publik mencuat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk segera merumuskan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dengan tenggat waktu sampai 3 bulan perumusan, Presiden Jokowi targetkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Prepres) terkait Omnimbus Law UU Cipta Kerja.

Dalam perumusannya, Jokowi mengungkapkan dilain pemerintah yang turut andil, juga akan melibatkan elemen masyarakat dalam aturan turunan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Pemerintah akan mendengarkan berbagai usulan dan masukan yang disampaikan masyarakat.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Jokowi, seperti dilansir Lingkarkediri dari RRI, Sabtu 10 Oktober 2020.

"Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah omnibus law Undang Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI Zonajakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x