LINGKAR KEDIRI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan resmi untuk sikapi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat ini menjadikan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
Pernyataan resmi itu telah disetujui dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020.
Dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR RI yang bertujuan untuk memenuhi hak warga negara. Serta, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline
Namun PBNU sesalkan dalam langkah meraih tujuan tersebut, pengesahan UU Cipta Kerja dianggap terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.
Nahdlatul Ulama tetap berkomitmen untuk tetap bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menururt PBNU, langkah yang dilakukan ini akan menjadi jalur terbaik dan terhormat dalam rangka penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!